BOGOR - Kepala Desa (Kades) Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Deni Setiawan mematok harga per meter 5000 rupiah untuk mengeluarkan surat keterangan garap saat proses over alih lahan dari petani penggarap kepada pihak lain atau tuan tanah. Hal itu diakui H. Damang Siregar, tokoh masyarakat Desa Cibedug.
Menurut H. Damang, belum lama ini dirinya meminta surat keterangan garap di lahan garapan di Desa Cibedug seluas 7000 meter persegi dengan biaya yang diminta mencapai puluhan juta rupiah.
"Kades Cibedug minta ke saya satu meter nya itu 5000 rupiah. Jadi uang yang saya berikan ke kades untuk mendapatkan surat keterangan over alih garapan sebesar 35 juta, " akunya kepada wartawan saat dikonfirmasi di tempat usahanya di Kampung Batu Kembar, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, belum lama ini.
H. Damang pun berani memberikan keterangan terkait kebenaran masalah surat keterangan over alih garapan yang diminta Kades Cibedug tersebut.
"Kalau kades tidak mengakui, saya berani diminta keterangan. Toh saya yang minta surat over alih garapan itu, berikut uang nya juga saya yang berikan ke kades, " paparnya.
Selain itu, lanjutnya, semua lahan garapan yang ada di Desa Cibedug bukan lagi digarap oleh masyarakat setempat, melainkan sudah pindah tangan ke sejumlah orang yang notabene memiliki uang.
"Lihat saja lahan garapan di sana (Cibedug, red), apa ada tanaman kebun seperti menanam sayuran maupun pertanian. Di lokasi lahan garapan itu hanya ditumbuhi ilalang atau rumput, " ujar H. Damang.
H. Damang pun menyikapi kegiatan penanaman pohon yang dilakukan Menteri Angraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Senin (22/4) lalu. Dimana, lahan yang ditanami pohon tersebut tertera plang nama milik Hj. Euis R, bukan lahan garapan yang digarap warga setempat untuk dimanfaatkan perkebunan maupun pertanian.
"Walaupun Hj. Euis itu warga Cibedug, tapi bukan sebagai penggarap. Dan lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk berkebun dan lainnya, tapi hanya dibiarkan begitu saja, " bebernya.
Sementara, Kades Cibedug, Deni Setiawan saat dikonfirmasi mengenai surat over alih garapan yang diminta per meter sebesar 5000 rupiah dengan total 35 juta, langsung dibantah.
"Demi Allah bang, sampai saat ini saya belum tau apalagi nerima. Saya orang muslim. Ini info dari siapa?, " kilahnya.
Deni menilai, informasi yang menyebutkan dirinya menerima uang dari surat keterangan over alih garapan tersebut, merupakan fitnah yang mengarah kepada pribadi.
"Tolong siapa yang buat fitnah ini.
Ini sudah fitnah bang, beda dengan laporan kegiatan. Ini sudah mengarahkan ke pribadi bang, " jelas Kades Cibedug melalui pesan WhatsApp.
Terkait keberadaan warga yang berpura-pura sebagai penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Rejo Sari Bumi (RSB) saat Menteri ATR/BPN, AHY melakukan penanaman pohon di lahan milik Hj. Euis R, Kades Cibedug mengaku tidak tahu menahu. Karena pihaknya saat kegiatan itu, kapasitas nya sebagai undangan.
"Saya hanya diundang pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor. Termasuk warga yang menjadi penggarap juga itu semua sudah disiapkan ATR/BPN, melalui kelompok tani, " tukas Deni. (Redaksi)
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|