Cilacap - Pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng ikuti pengarahan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Politik dan Keamanan (Y. Ambeg Paramarta) terkait sosialisasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wismasari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Sabtu (5/11/22). Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala UPT dan perwakilan pejabat dari UPT Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Dalam arahannya, Y. Ambeg Paramarta menyampaikan kepada seluruh pejabat yang hadir agar senantiasa menjaga kesehatan agar tetap produktif saat bekerja. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan agar selalu menjunjung nilai BerAKHLAK dan PASTI dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM juga menegaskan bahwa dalam fungsi pemasyarakatan ada beberapa hal penting yang harus diingat yaitu Pelayanan, Pembimbing pemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.
Di akhir kegiatan tersebut, Y. Ambeg Paramarta menginstruksikan kepada seluruh pejabat UPT Se-Nusakambangan dan Cilacap agar senantiasa meningkatkan kinerja demi menjaga nama baik Kementerian Hukum dan HAM.
Lapas Terbuka Nusakambangan mendapatkan kesempatan untuk dikunjungi oleh staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Politik dan Keamanan. Dalam kunjungannya, beliau menyebarkan kuisioner penelitian lapangan tentang "Implementasi Kebijakan CMK WBP di Lapas". Para WBP dapat bekerja sama dengan baik untuk mengisi kuisioner yang diberikan.
#lapstrinuka
#kemenkumhamjateng
#kememkumhamri
#AYuspahruddin