JAKARTA - Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Badan Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah menetapkan tarif tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu, yang sudah mulai berlaku saat ditekennya surat tersebut.
Sedangkan tarif berbeda terhadap wisatawan mancanegara (WNA), akan terkena tarif hingga 200%.
" Untuk pengguna layanan yang merupakan WNA dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, " bunyi pasal 12 ayat 1, seperti dilihat dibeberapa media televisi, Rabu (03/05/2023).
Sedangkan pengguna layanan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tetapi untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya, dalam aturan itu dapat masuk tanpa biaya.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya, " tulis pasal 14 ayat 3. (Tim/Ray)