Pendidikan-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa jumlah Janda Usia Sekolah (JUS) di Jatim masih tinggi. Menurut data keluarga Jatim pada tahun 2023, terdapat sekitar 800 JUS berusia di bawah 15 tahun dan sekitar 2.900 JUS berusia 15 hingga 19 tahun. Mereka menjadi JUS karena terpaksa menikah dini akibat kehamilan yang tidak diinginkan, kemudian bercerai setelah melahirkan.
Tingginya angka pernikahan dini di Jatim sejalan dengan tingginya angka perceraian, yang dominan melibatkan usia muda bahkan masih usia sekolah. Hal ini berpotensi menjadi penyumbang generasi stunting berikutnya. Untuk mengatasi masalah ini, perguruan tinggi perlu mengambil peran aktif. Semua jurusan harus terlibat dalam pengabdian kepada masyarakat secara nyata.
Jurusan Ekonomi dapat memberikan pendampingan dalam pendirian usaha, Jurusan Psikologi dapat memberikan layanan konseling, Jurusan Hukum dapat memberikan pemahaman tentang aturan pernikahan dini, Jurusan Agama dapat memberikan pemahaman tentang dosa-dosa hamil diluar nikah, dan Jurusan Pendidikan dapat mencari solusi agar para JUS tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka di luar sekolah, seperti dengan pendampingan untuk mengikuti pendidikan paket. Begitu juga jurusan lain seperti Jurusan kedokteran bisa memberikan pendidikan tentang Penyakit Menular Seksual (PMS) dan masih banyak lagi jurusan yang dapat mengambil peran.
Tanpa intervensi yang signifikan dari institusi pendidikan di Jawa Timur, masalah ini akan sulit teratasi dan berpotensi menjadi beban bagi generasi bangsa di masa depan. Faktor utama yang menyebabkan masalah ini adalah rendahnya tingkat pendidikan orang tua dan kondisi ekonomi yang sulit, yang mengakibatkan kurangnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak.