OPINI - Mencermati secara seksama, belakangan ini terhadap semua percakapannya Cawapres Gibran Rakabuming pada semua video dan pemberitaan media, pada pelbagai kesempatan pertemuan dengan rakyat Indonesia.
Tentunya, kami samasekali tidak menemukan suatu nilai terbaik atas kapasitas pengetahuan yang baik dan terukur dari cawapres Gibran Rakabuming, yang berkaitan dengan nilai kemaslahatan dan nilai kepemimpinan, berdasarkan kapasitasnya saat ini sebagai calon wakil presiden lndonesia tahun 2024.
Menurut ketentuan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Meskipun sama-sama pembantu presiden, jabatan wapres tidak dapat disejajarkan dengan menteri dalam kabinet. Walaupun memiliki kewenangan yang pasif, wakil presiden berkedudukan lebih tinggi daripada menteri karena ia merupakan cadangan presiden.
Pandangan kami, dalam kapasitasnya sebagai wakil atau pembantu presiden diatas menteri, tentunya wakil presiden wajib memiliki pengetahuan yang setara dengan presiden. Karena, wakil presiden akan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai presiden apabila presiden berhalangan hadir pada suatu acara atau kegiatan, maupun apabila presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden akan melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai presiden.
Tentunya, tidak semudah membalikan telapak tangan guna mencapai puncak kepemimpinan pada tingkat kenegaraan di Indonesia. Artinya, untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, sepatutnya mereka yang pernah memiliki pengalaman kepemimpinan satu tingkat dibawahnya, minimal sebagai gubernur atau sebagai menteri.
Sehingga kemudian, paling tidak siapapun yang telah memenuhi syarat yang demikian itu tentunya memiliki kapasitas kepemimpinan yang terukur dan memiliki pemahaman serta pengetahuan terhadap problematika kebangsaan secara baik dan terukur.
Dengan demikian, dalam momentum pemilihan presiden tahun 2024 saat ini. Sejatinya, yang memenuhi syarat kepemimpinan ideal sebagai selayaknya calon wakil presiden adalah Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming tidak memenuhi syarat.
Artinya, Debat Pilpres yang dikhususkan untuk Cawapres, merupakan momentum yang hanya menghadirkan nilai kepemimpinan terukur berdasarkan kapasitasnya yang dimiliki oleh Cawapres Muhaimin Iskandar dan Cawapres Mahfud MD, bukan Cawapres Gibran Rakabuming.
Bahwa Debat Cawapres yang akan diselenggarakan pada hari Jum'at 22 Desember 2023, hanya akan mempertemukan Cawapres Cak Imin berhadapan dengan Cawapres Mahfud MD, dan Cawapres Gibran Rakabuming dipastikan hanya sebagai penonton.
Situasi Debat Cawapres yang demikian itu, tentunya telah menghilangkan nilai kewibawaan pemilihan presiden tahun 2024, karena dalam keputusannya komisi pemilihan umum (KPU) republik Indonesia telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia tahun 2024.
Kami berharap, situasi pemilihan presiden tahun 2024 yang demikian, harus menjadi catatan kritis kita semua seluruh rakyat Indonesia. Paling tidak, ikhtiar kita adalah tidak memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang mengabaikan persyaratan kepemimpinan nasional secara baik dan terukur.
Bahwa, niat untuk memajukan Indonesia, harus juga dipastikan kepemimpinan terbaik berdasarkan kapasitas kepemimpinan yang baik juga, tentunya berdasarkan rekam jejak kepemimpinan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia tahun 2024.
Jakarta, 21 Desember 2023
Saiful Chaniago
Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia
Baca juga:
KPU Luwu Utara Gelar Sosialisasi JDIH
|