Audit-Tidak Semua Kantor Akuntan Publik Dapat Menjadi Auditor BUMN, Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pada pasal 32. Laporan keuangan tahunan BUMN diaudit oleh Auditor Eksternal yang ditunjuk oleh RUPS/Menteri dari calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Calon Auditor Eksternal sebagaimana dimaksud merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam kantor akuntan publik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kantor akuntan publik telah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
b. kantor akuntan publik terdaftar pada sistem informasi kantor akuntan publik BPK;
c. Akuntan Publik telah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
d. Akuntan Publik dan kantor akuntan publik tidak sedang dikenai sanksi oleh Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. kantor akuntan publik memiliki auditor paling sedikit 100 (seratus) orang atau jumlah lainnya sesuai dengan Intensitas Risiko pada masing-masing BUMN.
Menteri berwenang melakukan tabulasi kantor akuntan publik secara tahunan berdasarkan data dan informasi dari:
a. Kementerian Keuangan;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. BPK; dan
d. sumber lain yang valid dan relevan.
Sumber lain yang valid dan relevan sebagaimana dimaksud meliputi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BUMN oleh BPK, BPKP, dan/atau hasil evaluasi BUMN atas kualitas jasa kantor akuntan publik. Berdasarkan sumber lain yang valid dan relevan, Menteri dapat mengambil diskresi untuk mengambil kebijakan:
a. memasukan atau mengeluarkan kantor akuntan publik pada tabulasi;
b. tidak menyetujui penggunaan kantor akuntan publik yang tercantum dalam tabulasi; atau
c. menyetujui penggunaan kantor akuntan publik di luar tabulasi, untuk mengamankan integritas dan tersedianya laporan keuangan BUMN yang telah diaudit secara tepat waktu.
Wewenang Menteri dalam melakukan tabulasi kantor akuntan publik dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen Kementerian BUMN yang didelegasikan kepada Deputi. Tabulasi kantor akuntan publik digunakan sebagai pertimbangan dalam proses pengadaan kantor akuntan publik di BUMN.Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat mengusulkan calon kantor akuntan publik di luar tabulasi dengan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Deputi sebelum dilakukan proses pengadaan kantor akuntan publik.
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui komite audit melakukan proses pengadaan calon kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa masing-masing BUMN, dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan Direksi dalam proses pengadaannya. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada RUPS/Menteri mengenai alasan pencalonan kantor akuntan publik dan besarnya honorarium/imbal jasa yang diusulkan untuk kantor akuntan publik tersebut.
Kantor akuntan publik harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan pihak yang berkepentingan di BUMN (stakeholders). BUMN harus menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan oleh kantor akuntan publik sehingga memungkinkan kantor akuntan publik memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatazasan, dan kesesuaian laporan keuangan BUMN dengan standar akuntansi keuangan.
Setelah kantor akuntan publik selesai menjalankan pekerjaannya, paling lambat 1 (satu) bulan setelahnya, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada Deputi melalui sistem informasi manajemen Kementerian BUMN beberapa informasi sebagai berikut:
a. Nama kantor akuntan publik dan partner yang menandatangani opini laporan keuangan audit;
b. Ruang lingkup pekerjaan/penugasan kantor akuntan publik;
c. Imbal jasa audit;
d. Imbal jasa non-audit;
e. Evaluasi pelaksanaan pekerjaan kantor akuntan publik termasuk evaluasi proses pemilihan kantor akuntan publik, evaluasi kecukupan ruang lingkup pekerjaan/penugasan kantor akuntan publik, dan evaluasi rekomendasi audit secara keseluruhan; dan
f. Informasi lainnya.
Kriteria kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberlakukan terhadap Anak Perusahaan BUMN dan Perusahaan Terafiliasi BUMN.